Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 atas Undang-udang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Bank umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan
usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip
syariah.
Menurut Undang-undang
Perbankan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip utama operasional bank yang
berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an
dan Al Hadist.
Dalam menjalankan
operasionalnya, bank berdasarkan prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga
dalam menentukan imbalan atas dana yang dipinjamkan atau dititipkan oleh suatu
pihak melainkan didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.
Dalam hukum Islam bunga adalah riba dan diharamkan. Dalam prinsip syariah perlu
adanya akad yaitu kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak
lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai
dengan Prinsip Syariah.
Jenis-jenis akad dalam bank syariah :
Nama Akad
|
Penjelasan
|
Akad Wadiah
|
Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada
penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk
mengembalikan dana atau titipan sewaktu-waktu.
|
Akad Musyarakah
|
Perjanjian pembiayaan atau penanaman dari dua atau lebih
pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah
dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang
disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal
masing-masing.
|
Akad Murabahah
|
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang
sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh
para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan
kepada pembeli.
|
Akad Salam
|
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan
cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih
dahulu secara penuh.
|
Akad Istishna
|
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
|
Akad Ijarah
|
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu
barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
|
Akad Qardh
|
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana
tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
|
Bank syariah telah
berkembang baik di dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, keberadaaan bank
syariah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Bank Indonesia berperan dalam perkembangan bank syariah di
Indonesia dengan memberikan intensif dalam pembentukan dan
pekembangan bank syariah. Dilihat dari pengaturan dan pengawasan bank maupun
dari sisi instrumen dan mekanisme di pasar uang atau sistem pengelolaannya,
penanganan bank syariah tersebut dikelola BI secara terpisah dengan bank
konvensional. Prinsip pemisahan ini disebut dengan dual-banking system atau
sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur
Perbankan Indonesia (API). Secara bersama-sama,
sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung
mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan
pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Bank syariah juga
memiliki prinsip bank sebagai perantara keuangan. Bank syariah memiliki sumber
dana (source of fund) dan penyaluran dana (use of
fund) yang berbeda dengan karakterisik dan prinsip bank konvensional.
Tabel sumber dana (source of fund) pada
bank syariah :
Simpanan
|
Prinsip Syariah
|
Tabungan
|
Wadi’ah Yad Dhamarah dan Mudharabah
|
Deposit
|
Mudharabah
|
Giro
|
Wadi’ah
Yad Dhamarah
|
Investasi
|
Mudharabah
|
Simpanan Khusus
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Menurut
Undang-undang Perbankan Nomor 21 Tahun 2008, Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabel penyaluran dana (use
of fund) pada bank syariah :
Penyaluran Dana
|
Prinsip Syariah
|
Dana Talangan
|
Qardh
|
Penyertaan
|
Musyarakah
|
Sewa Beli
|
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijrah Wa Iqtina)
|
Pembiayaan Modal Kerja
|
Mudharabah,
Musyarakah, atau Murabahah
|
Pembiayaan Proyek
|
Mudharabah atau Musyarakah
|
Pembiayaan Sektor Pertanian
|
Bai As Salam
|
Pembiayaan untuk Akuisisi Aset
|
Ijarah Muntahiya Bittamlik
|
Pembiayaan Ekspor
|
Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah
|
Anjak Piutang
|
Hiwalah
|
Letter of Credit
|
Wakalah
|
Gransi Bank
|
Kafalah
|
Inkaso, Transfer
|
Wakalah dan Hawalah
|
Pinjaman Sosial
|
Qardhul Hasan
|
Surat Berharga
|
Mudharabah, Qardh, Bai’ Aal Dayn
|
Safe Deposit Box
|
Wadi’ah Amanah
|
Jual Beli Valas
|
Sharf
|
Gadai
|
Rahn
|
Grand
Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai
langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank
Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan
Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi
aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional
yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat,
pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi
komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program
konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy
pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai
berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah
pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond
Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan
industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia
sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi
aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah
sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek
diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam,
transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang
selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah
yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap
potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa
bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat
dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi
produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling
menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan
standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh
SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi
kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa
bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi
prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih
luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak
langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah
yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Referensi:
Margianti, E.S., & Budi Hermana. (2011). Manajamen
Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Gunadarma
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah.
2008. Bank Indonesia. Jakarta.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. (2011). Bank
dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar