Assalamu'alaikum, Hellooo, Welcome to Ine Lettysia's Blog !!!

Rabu, 09 April 2014

PERBANKAN SYARIAH

Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 atas Undang-udang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist.
Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang dipinjamkan atau dititipkan oleh suatu pihak melainkan didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam bunga adalah riba dan diharamkan. Dalam prinsip syariah perlu adanya akad yaitu kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Jenis-jenis akad dalam bank syariah :
Nama Akad
Penjelasan
Akad Wadiah
Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau titipan sewaktu-waktu.
Akad Musyarakah
Perjanjian pembiayaan atau penanaman dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
Akad Murabahah
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad Salam
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
Akad Istishna
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Akad Ijarah
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Akad Qardh
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Bank syariah telah berkembang baik di dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, keberadaaan bank syariah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Indonesia berperan dalam perkembangan bank syariah di Indonesia  dengan memberikan intensif dalam pembentukan dan pekembangan bank syariah. Dilihat dari pengaturan dan pengawasan bank maupun dari sisi instrumen dan mekanisme di pasar uang atau sistem pengelolaannya, penanganan bank syariah tersebut dikelola BI secara terpisah dengan bank konvensional. Prinsip pemisahan ini disebut dengan dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Bank syariah juga memiliki prinsip bank sebagai perantara keuangan. Bank syariah memiliki sumber dana (source of fund) dan penyaluran dana (use of fund) yang berbeda dengan karakterisik dan prinsip bank konvensional.
Tabel sumber dana (source of fund) pada bank syariah :
Simpanan
Prinsip Syariah
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamarah dan Mudharabah
Deposit
Mudharabah
Giro
Wadi’ah Yad Dhamarah
Investasi
Mudharabah
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah
Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 21 Tahun 2008, Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS  berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabel penyaluran dana (use of fund) pada bank syariah :
Penyaluran Dana
Prinsip Syariah
Dana Talangan
Qardh
Penyertaan
Musyarakah
Sewa Beli
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijrah Wa Iqtina)
Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah
Pembiayaan Proyek
Mudharabah atau Musyarakah
Pembiayaan Sektor Pertanian
Bai As Salam
Pembiayaan untuk Akuisisi Aset
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Pembiayaan Ekspor
Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah
Anjak Piutang
Hiwalah
Letter of Credit
Wakalah
Gransi Bank
Kafalah
Inkaso, Transfer
Wakalah dan Hawalah
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan
Surat Berharga
Mudharabah, Qardh, Bai’ Aal Dayn
Safe Deposit Box
Wadi’ah Amanah
Jual Beli Valas
Sharf
Gadai
Rahn
Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), Oktober 2013
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Referensi:
Margianti, E.S., & Budi Hermana. (2011). Manajamen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Gunadarma
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. 2008. Bank Indonesia. Jakarta.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar