Assalamu'alaikum, Hellooo, Welcome to Ine Lettysia's Blog !!!

Rabu, 12 Maret 2014

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

 
LEMBAGA KEUANGAN BANK
  1. BANK
    - Pengertian Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang Perbakan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbakan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
  1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syriah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Usaha Bank Umum meliputi :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun atas kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • Memidahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menetapkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima bayaran dari tagihan atas surat hutang dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan kegiatan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek
  • Melakukan kegiatan ajak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  • Menyediakan pembiayaan dan melakukan kegitan lain berdasarkan prinsip Syariah, sesuai ketentuan yang ditetaoka BI.
  • Melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  1. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syriah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pada tanggal 1 Juni 1993 merupakan tonggak yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, dengan mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dan bank swasta.

    - Fungsi Bank
Fungsi bank yang utama adalah bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan pembiayaan dari bank. Skema bank sebagai perantara keuangan :

dibedakan menjadi Pembiayaan (Financing) (tangan kiri), yaitu kewajiban dan modal, and Investasi (Investing)(tangan kanan), yaitu asset tetap dan asset lancar. Masuk dari pembiayaan lalu keluar melewati investing.
Perantara keuangan sebenarnya tidak diperlukan pada pasar persaingan keuangan yang sempurna dengan alasan bahwa pada pasar keuangan sempurna semua transaksi cenderung tidak memerlukan biaya, surat berharga dapat dibeli pada berbagai pecahan nilainya, serta ketersediaan informasi tentang kualitas instrument keuangan.

    - Fungsi Bank Indonesia
  1. Lembaga Negara yang Independen
    Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
    Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
  2. Sebagai Badan Hukum
    Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
    - Bank Sebagai Perantara Keuangan
Tingkat suku bunga bank saat kredit lebih besar dari tabungan tujuannya agar bank lebih untung
  • Sumber Dana Pembiayaan (Financing)
    - Giro, tabungan, deposito, modal
  1. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
  2. Deposio adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
  3. Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
  4. Tabungan adalah simpanan yang pearikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Penggunaan Dana (Investing)
Kas, simpan di BI, aktiva produktif ( simpanan di Bank lain, surat berharga, penempatan dana, Kredit), Asset tetap.
  1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
  2. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
  3. Penempatan adalah penanaman dana bank pada bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan lainnya yang sejenis.

     - Tempat Penyimpan dan Penyalur Dana 
Tidak hanya Bank saja yang bisa sebagai tempat penyimpan dan penyalur dana. Lembaga keuangan bukan bank juga bisa sebagai tempat penyalur dan penyimpanan dana dari Bank ke masyarakat untuk pengembangan pasar uang dan modal. Lembaga keuangan yang tidak termasuk lembaga keuangan bank yaitu :
  1. Lembaga pembiayaan pembangunan
  2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga
  3. Lembaga dalam ansuransi, dana pension, leasing, multifinance
    - Manajemen Dana Bank  
     Prinsip manajemen bank secara umum mencakup empat aspek atau bidang yaitu  
  1. Manajemen likuiditas atau liquidity management,
  2. Manajemen aset atau asset management,
  3. Manajemen kewajiban atau liability management,
  4. Manajemen kecukup modal atau capital adequacy management.
  1. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
    Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
    Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
    Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
    SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
    Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
- Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
- Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
Referensi:
Margianti, E.S., & Budi Hermana. (2011). Manajamen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta: Gunadarma
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.