BAB I PENDAHULUAN
Sistem
kliring dalam dollar Amerika menjadi tonggak penting dalam
pengembangan infrastruktur dalam suatu negara, baik Indonesia maupun
Hong Kong. Sejak tahun 1994 HKMA telah menerapkan reformasi besar
dalam sistem pembayaran Hong Kong, yang paling signifikan pada bulan
Desember 1996 adalah real time gross settlement (RTGS) sistem
pembayaran antar bank dalam dolar Hong Kong.
Dolar
AS adalah mata uang yang paling banyak digunakan untuk perdagangan
dunia dalam penjualan barang dagangan dan produk-produk keuangan.
Mengingat peran Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional, dan
fakta bahwa mata uang Indonesis terkait dengan Dollar AS.
Dalam
UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa
salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah
menyelenggarakan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Yaitu dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas
pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.
Instrumen
pembayaran dapat berupa tunai maupun non tunai dalam bentuk warkat
maupun non warkat. Instrumen pembayaran tunai berupa mata uang yang
berlaku di suatu negara contoh Indonesia,yaitu Rupiah. Sedangkan
instrumen pembayaran nontunai dapat berbentuk warkat seperti cek,
bilyet giro, nota debet dan nota kredit serta instrumen yang
berbentuk non warkat seperti Kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit.
BAB
II ISI
2.1 Mekanisme
Perbankan
Dana
deposit dari masyarakat dicatat dalam sisi kredit atau Liabilties
kemudian bank memberikan pinjaman kepada masyarakat dicatat dalam
sisi debit atau Asset.
1.
Liabilities
~ Deposit
dibagi menjadi :
- Saving deposit / Tabungan : simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang
dapat dipersamakan dengan itu.
-
Demand Deposit / Simpanan Giro :
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan. -
Time Deposit / Deposito Berjangka : Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
~ Securities
-
KLBI / Kredit Likuiitas Bank Indonesia :
kredit
yang diberikan Bank Indoesia untuk membiayai kredit-kredit program
pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang
menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan
rendah
-
Obligasi : suatu
pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan
atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang
mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar
bunga secara periodik atas dasar persentase tertentu yang tetap.
-
Kredit Holding
~ Capital
-
Retained Earning : laba
dari operasi dibagikan dan menjadi tambahan penyertaan pemegang
saham.
-
Setoran Modal : Modal
pemegang
saham yang berasal dari setoran pemegang saham
-
Stock/Saham : tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas
2.
Asset
~ Cash
Reserves : Kas dan Rekening pada BI, minimal deposito pada Rekening
BI. Jika tidak mencapai minimal deposito di BI berarti harus
dilikuiditas. Diatur dalam Legal Reserve Requipment (LRR)
-
Likuiditas
-
Kliring
~ Loan
: pinjaman
atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank
kepada debitur tertentu. Meningkatkan loan dengan cara
meningkatkan i2, akan tetapi ada batasan meningkatkan loan atau
kredit :
LDR
=Loan to Deposito Rasio = L/D+C X 100%
Loan
mempunyai 2 prinsip yaitu : prinsip kehati-hatian (proden) dan
fungsi multipier value of money (pengadaan dari uang)
~ Securitas
Ketika
bank membeli saham, obligasi dan memberi pinjaman ke holding adalah
dalam bentuk penyertaan bukan dalam bentuk kredit.
~ Other
Asset
2. Pengertian
Kliring
Kliring
menurut PBI No.7/18/P8U2005 tanggal 22 Juti 2005, adalah
"Pertukaran wakat atau data keuangan elektronik antar bank,
baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Dan landasan hukumnya sesuai UU
No.23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 yang menyatakan
bahwa "Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata
uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank lndonesia
atau pihak lain dengan persetujuan Bank lndonesia"
Definisi
“Sistem Kliring Internsional”
Sebuah
sistem perdagangan yang digunakan saat transaksi kontrak berjangka
dalam tingkat internasional. Hal ini dirancang untuk mempromosikan
perdagangan dunia dan efisiensi pasar. Kebanyakan transaksi kliring
internasional yang diberikan oleh lembaga kliring internasional.
3. Tujuan
dan Jenis Sistem Kliring
Tujuan
utama dilaksanakan kliring,antara lain:
~ Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh
Indonesia.
~ Melaksanakan penghitungan penyelesaian utang piutang yang lebih
mudah, aman, dan efisien
~ Menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada
nasabah masing-masing.
Transaksi
yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet
dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat
baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain)
maupun warkat kredit.
Dalam
melaksanakan kegiatan kliring, Indonesia menggunakan 4 (empat) jenis
sistem yang berbeda yaitu :
1). Sistem Kliring Manual
Merupakan
kliring yang dilakukan oleh non-KBl (Kantor Bank Indonesia) di kota
kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan
jumlah warkat sedikit. Sistem manual dipilih bila volume dan nilai
transaksinya sedemikian kecil, sehingga warkat dipertukarkan dan,
dicatat secara manual.
2).
Sistem Kliring Semiotomasi
Merupakan
kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan
jumlah warkat sedikit dilakukan dengan sistem kliring semiotomasi
(semiotomasi Kliring Lokal/SOKL). Dalam SOKL warkat kliring masih
dipertukarkan secara manual antar peserta namun pencatatin data
kliring mempergunakan media disket yang diserahkan masing-masing
bank peserta ke penyelenggara, kliring setempat.
3).
Sistem Kliring Otomasi
Merupakan
kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan
jumlah warkat banyak.
4).
Sistem Kliring Elektronik
Merupakan
kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan
jumlah warkat sangat banyak. Sistem kliring Elektronik atau dikenal
dengan SKEJ, digunakan di Jakarta. Dalam sistem Kliring elektronik
peserta langsung adalah bank-bank yang disyaratkan memiliki
fasilitas online. Data-data transaksi keuangan atau Data Keuangan
Elektronik ditransmisikan secara
online dari bank pengirim kantor penyelenggara kliring lokal Jakarta
yang berada di gedung Bank Indonesia.
4. Manfaat
Sistem Kliring
Manfaat
Sistem Kliring Indonesia,
Baik
sisi Bank Indonesia,bank maupun nasabah akan mendapat manfaat dari
penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini.
-
Bagi Bank Indonesia.
1). Efisiensi waktu
dan biaya, khususnya dalam hal : terintegrasi di seluruh wilayah
kliring.
2). Tersedianya
jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan
diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
3). Memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang
bersitat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for lnternational Seftlement (BlS).
-
Bagi Bank
1). Efisiensi biaya
operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat
kredit. Bank tidak lagi menggunakan warkat dalam transfer dana karena
menghemat pencetakan bukti-bukti transfer dan juga biaya investasi
pencetakan bisa ditekan.
2). Semakin
luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
-
Bagi Nasabah
1). Nasabah dapat
melakukan aktivitas transfer dana lebih cepat, bahkan untuk skala
nasional.
2). Sistern Kliring
Nasional akan memberikan kepastian dan kecepatan penyelesaian
transaksi rnelalui sistem real time yang diciptakan. Penyelesaian
transfer kredit melalui kliring secara real time ini akan
meminimalkan risiko kegagalan transaksi.
Manfaat
Mengembangkan Sistem Kliring Internaional
Sistem
ini memiliki manfaat berikut :
1).
Kemampuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian dan
menghilangkan risiko settlement transaksi valuta asing Dollar Hong
Kong
2).
Fasilits untuk pembukuan dollar AS dalam rekening
3).
Memberikan pelayanan kepada pelanggan di tempat lain dalam wilayah
kliring dolar AS. Sistem cenderung menjadi yang paling luas dan
canggih di wilayah ini, potensi nasabah tidak hanya
masyarakat setempat tetapi juga komunitas keuangan dalam
internasional.
4).
Mendukung
stabilitas moneter
Peristiwa
Kliring :
Setiap hari
kurirnya Bank A mengirim surat ke Bank A, B, C, D, dan sebaliknya.
Lalu masing-masing bank menunggu balasan surat dari bank lain. Dan
tempat transaksi itu terjadi adalah Bank Indonesia
dan masing-masing bank harus mempunyai deposit min 2 %, peristiwa
itu disebut peristiwa kliring.
Penyelenggaraan
kliring di Indonesia pada awalnya secara manual. Namun
penyelenggaraan kliring secara manual dirasa sudah tidak efektif
lagi. Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank
lndonesia dengan SKBI No. 21/g/KEP/DlR tanggal 23 Mei 1988,
menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring menjadi
sistem otomasi kliring. Kliring Elektronik adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima
Sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien,
Bank Indonesia menerapkan sistem kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke
seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik
warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko
Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme
Failure to Settle (FfS).
Sejak
digunakannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Agustus
2005 lalu, transaksi kliring telah mulai terintegrasi secara
nasional Tujuan diterapkannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk
meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Dengan
diimplementasikannya SKN pada berbagai wilayah di Indonesia transfer
dana lewat kliring sudah dapat menjangkau. Kegiatan implementasi
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini akan terus berlanjut
sampai seluruh wilayah kliring di Indonesia yang tergabung dalam
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Jadi
Sistem Kliring Nasional (SKN) merupakan salah, satu bentuk
pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran yang dirancang untuk
meningkatkan efisiensi, keandalan, serta keamanan operaeional sistem
pembayaran. Sistem Kliring Nasional ini, nantinya wilayah lndonesia
akan terhubung pada satu wilayah kliring, sehingga akan menciptakan
keseragarnan layanan jasa kliring diseluruh wilayah.
Referensi :
http://www.hkma.gov.hk/media/eng/publication-and-research/quarterly-bulletin/qb200005/fa07.pdf
http://www.bi.go.id/id/publikasi/sistem-pembayaran/perkembangan/Documents/87043a4ade484e6ba807352a1bbca199LSPPU2008.pdf
Referensi :
http://www.hkma.gov.hk/media/eng/publication-and-research/quarterly-bulletin/qb200005/fa07.pdf
http://www.bi.go.id/id/publikasi/sistem-pembayaran/perkembangan/Documents/87043a4ade484e6ba807352a1bbca199LSPPU2008.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar