Assalamu'alaikum, Hellooo, Welcome to Ine Lettysia's Blog !!!

Selasa, 01 Juli 2014

SISTEM DAN MEKANISME KLIRING

Nama : Ine Lettysia
Kelas : SMAK06
NPM : 23212728

BAB I PENDAHULUAN

Sistem kliring dalam dollar Amerika menjadi tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur dalam suatu negara, baik Indonesia maupun Hong Kong. Sejak tahun 1994 HKMA telah menerapkan reformasi besar dalam sistem pembayaran Hong Kong, yang paling signifikan pada bulan Desember 1996 adalah real time gross settlement (RTGS) sistem pembayaran antar bank dalam dolar Hong Kong.
Dolar AS adalah mata uang yang paling banyak digunakan untuk perdagangan dunia dalam penjualan barang dagangan dan produk-produk keuangan. Mengingat peran Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional, dan fakta bahwa mata uang Indonesis terkait dengan Dollar AS.
Dalam UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah menyelenggarakan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Yaitu dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.
Instrumen pembayaran dapat berupa tunai maupun non tunai dalam bentuk warkat maupun non warkat. Instrumen pembayaran tunai berupa mata uang yang berlaku di suatu negara contoh Indonesia,yaitu Rupiah. Sedangkan instrumen pembayaran nontunai dapat berbentuk warkat seperti cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit serta instrumen yang berbentuk non warkat seperti Kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit.

BAB II ISI
2.1 Mekanisme Perbankan
Konsep dalam Transaksi perbankan
Dana deposit dari masyarakat dicatat dalam sisi kredit atau Liabilties kemudian bank memberikan pinjaman kepada masyarakat dicatat dalam sisi debit atau Asset.
1. Liabilities
~ Deposit dibagi menjadi :
- Saving deposit / Tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Demand Deposit / Simpanan Giro : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. - Time Deposit / Deposito Berjangka : Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
~ Securities
- KLBI / Kredit Likuiitas Bank Indonesia : kredit yang diberikan Bank Indoesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah
- Obligasi : suatu pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga secara periodik atas dasar persentase tertentu yang tetap.
- Kredit Holding 
~ Capital
- Retained Earning : laba dari operasi dibagikan dan menjadi tambahan penyertaan pemegang saham.
- Setoran Modal : Modal pemegang saham yang berasal dari setoran pemegang saham
- Stock/Saham : tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas
2. Asset
Cash Reserves : Kas dan Rekening pada BI, minimal deposito pada Rekening BI. Jika tidak mencapai minimal deposito di BI berarti harus dilikuiditas. Diatur dalam Legal Reserve Requipment (LRR)
- Likuiditas
- Kliring
~ Loan : pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Meningkatkan loan dengan cara meningkatkan i2, akan tetapi ada batasan meningkatkan loan atau kredit :
LDR =Loan to Deposito Rasio = L/D+C X 100%
Loan mempunyai 2 prinsip yaitu : prinsip kehati-hatian (proden) dan fungsi multipier value of money (pengadaan dari uang)
Securitas
Ketika bank membeli saham, obligasi dan memberi pinjaman ke holding adalah dalam bentuk penyertaan bukan dalam bentuk kredit.
~ Other Asset

2. Pengertian Kliring
Kliring menurut PBI No.7/18/P8U2005 tanggal 22 Juti 2005, adalah "Pertukaran wakat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dan landasan hukumnya sesuai UU No.23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank lndonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank lndonesia"
Definisi “Sistem Kliring Internsional”
Sebuah sistem perdagangan yang digunakan saat transaksi kontrak berjangka dalam tingkat internasional. Hal ini dirancang untuk mempromosikan perdagangan dunia dan efisiensi pasar. Kebanyakan transaksi kliring internasional yang diberikan oleh lembaga kliring internasional.

3. Tujuan dan Jenis Sistem Kliring
Tujuan utama dilaksanakan kliring,antara lain:
~ Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
~ Melaksanakan penghitungan penyelesaian utang piutang yang lebih mudah, aman, dan efisien
~ Menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada nasabah masing-masing.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit.
Dalam melaksanakan kegiatan kliring, Indonesia menggunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu :
1). Sistem Kliring Manual
Merupakan kliring yang dilakukan oleh non-KBl (Kantor Bank Indonesia) di kota kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit. Sistem manual dipilih bila volume dan nilai transaksinya sedemikian kecil, sehingga warkat dipertukarkan dan, dicatat secara manual.
2). Sistem Kliring Semiotomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan dengan sistem kliring semiotomasi (semiotomasi Kliring Lokal/SOKL). Dalam SOKL warkat kliring masih dipertukarkan secara manual antar peserta namun pencatatin data kliring mempergunakan media disket yang diserahkan masing-masing bank peserta ke penyelenggara, kliring setempat.
3). Sistem Kliring Otomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat banyak.
4). Sistem Kliring Elektronik
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak. Sistem kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta. Dalam sistem Kliring elektronik peserta langsung adalah bank-bank yang disyaratkan memiliki fasilitas online. Data-data transaksi keuangan atau Data Keuangan Elektronik ditransmisikan secara online dari bank pengirim kantor penyelenggara kliring lokal Jakarta yang berada di gedung Bank Indonesia.

4. Manfaat Sistem Kliring
Manfaat Sistem Kliring Indonesia, Baik sisi Bank Indonesia,bank maupun nasabah akan mendapat manfaat dari penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini.
- Bagi Bank Indonesia.
1). Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal : terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
2). Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
3). Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersitat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for lnternational Seftlement (BlS).
- Bagi Bank
1). Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit. Bank tidak lagi menggunakan warkat dalam transfer dana karena menghemat pencetakan bukti-bukti transfer dan juga biaya investasi pencetakan bisa ditekan.
2). Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
- Bagi Nasabah
1). Nasabah dapat melakukan aktivitas transfer dana lebih cepat, bahkan untuk skala nasional.
2). Sistern Kliring Nasional akan memberikan kepastian dan kecepatan penyelesaian transaksi rnelalui sistem real time yang diciptakan. Penyelesaian transfer kredit melalui kliring secara real time ini akan meminimalkan risiko kegagalan transaksi.
Manfaat Mengembangkan Sistem Kliring Internaional
Sistem ini memiliki manfaat berikut :
1). Kemampuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian dan menghilangkan risiko settlement transaksi valuta asing Dollar Hong Kong
2). Fasilits untuk pembukuan dollar AS dalam rekening
3). Memberikan pelayanan kepada pelanggan di tempat lain dalam wilayah kliring dolar AS. Sistem cenderung menjadi yang paling luas dan canggih di wilayah ini, potensi nasabah tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga komunitas keuangan dalam internasional.
4). Mendukung stabilitas moneter

2.5 Proses Sistem Kliring

Peristiwa Kliring :
Setiap hari kurirnya Bank A mengirim surat ke Bank A, B, C, D, dan sebaliknya. Lalu masing-masing bank menunggu balasan surat dari bank lain. Dan tempat transaksi itu terjadi adalah Bank Indonesia dan masing-masing bank harus mempunyai deposit min 2 %, peristiwa itu disebut peristiwa kliring.
Penyelenggaraan kliring di Indonesia pada awalnya secara manual. Namun penyelenggaraan kliring secara manual dirasa sudah tidak efektif lagi. Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank lndonesia dengan SKBI No. 21/g/KEP/DlR tanggal 23 Mei 1988, menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring menjadi sistem otomasi kliring. Kliring Elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, Bank Indonesia menerapkan sistem kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to Settle (FfS).
Sejak digunakannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Agustus 2005 lalu, transaksi kliring telah mulai terintegrasi secara nasional Tujuan diterapkannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Dengan diimplementasikannya SKN pada berbagai wilayah di Indonesia transfer dana lewat kliring sudah dapat menjangkau. Kegiatan implementasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini akan terus berlanjut sampai seluruh wilayah kliring di Indonesia yang tergabung dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Jadi Sistem Kliring Nasional (SKN) merupakan salah, satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, serta keamanan operaeional sistem pembayaran. Sistem Kliring Nasional ini, nantinya wilayah lndonesia akan terhubung pada satu wilayah kliring, sehingga akan menciptakan keseragarnan layanan jasa kliring diseluruh wilayah.


Referensi :
http://www.hkma.gov.hk/media/eng/publication-and-research/quarterly-bulletin/qb200005/fa07.pdf
http://www.bi.go.id/id/publikasi/sistem-pembayaran/perkembangan/Documents/87043a4ade484e6ba807352a1bbca199LSPPU2008.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar